SUKABUMI, iNewsSukabumi - Tersiar kabar anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemasangan baliho salah satu pasangan calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di sekitaran Jalan Cagar Alam, Batu Sapi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (25/12/2023).
Saat dikonfirmasi, Camat Palabuhanratu Ali Iskandar mengatakan, dua satpol PP tersebut memang benar melakukan pemasangan baliho, namun bukan memasang dengan sengaja, melainkan memindahkan.
"Kami perintahkan anggota satpol pp kecamatan dan kelurahan untuk memindahkan sepanduk sepanduk tersebut, baik yang partai maupun instansi lainnya ke sebelah kiri jalan kalau dari arah Palabuhanratu menuju bagbagan. Jadi bukan satpol pp memasang spanduk melainkan memindahkan spanduk tersebut," tutur Ali melalui whatsapp, Senin (25/12/2023).
Ali menjelaskan, sebelumnya memang sudah dipindahkan. Namun, spanduk itu ada lagi, hingga akhirnya Satpol PP kembali memindahkan spanduk Capres Cawapres.
"Pemindahan sepanduk dan baliho partai di Cagar Alam Batu Sapi Palabuhanratu sudah sesuai dengana turan yang terpangpang di papan yang ada di sekitar cagar alam, bahwa di area tersebut dilarang berjualan dan memasang sepanduk -lataupun baliho," jelasnya.
"Kita berharap kawasan itu seteril jangankan yang swasta, yang niaga pun termasuk yang instansi apalagi alat peraga kampanye (APK) semuanya diberlakukan sama. Termasuk juga titik yang negatif pemasangan APK kita berlakukan sama," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat mengatakan, baru mengetahui jika ada pemindahan APK di sekitaran Cagar Alam Palabuhanratu, meski demikian sudah sesuai keputusan KPU.
"Saya baru tahu kalau ada Satpol PP pindahin APK yang ada di seputaran Cagar Alam Batu Sapi, mungkin itu oleh anggota Satpol PP Kecamatan yang dikomandoi oleh Kasi Trantib Kecamatannya, dan memang sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi No 548 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi No 547 Tahun 2023 tentang Penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye," kata Syarif.
Syarif menjelaskan, pada rapat umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana APK tidak dipasang melintang atau memotong jalan, menghalangi pandangan mata pengendara, kendaraan, menghalangi atau pun menutup rambu-rambu lalu lintas, atau menghalangi maupun menutup taman serta pejalan kaki dan juga tidak dipasang di pohon.
"Jadi menurut saya itu pasti anggota Satpol PP Kecamatan, memindahkan yang tidak sesuai ketentuan dengan Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi, dan akhirnya Satpol PP tersebut memasang kembali maupun menggeser APK dimaksud dan pasti pelaksnannya juga dilaksanakn secara bersama-sama dengan Forkopimcam, PPK dan Panwaslu Kecamatan," jelasnya.
"Jadi perintah dari kecamatan sebelumnya sudah di pindahkan, namun ada lagi dan kebetulan spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kemudian satpol PP kecamatan dan kelurahan sesuai intruksi melakukan pemindahan kembali sepanduk yang ada. Jadi bukan Satpol PP memasang sepanduk, cuma kebetulan sepanduk yang di pindahkan pasangan calon presiden dan wkilnya," tandasnya.*
Editor : Ridwan
Artikel Terkait