SUKABUMI, iNews.id —Bertepatan dengan perayaan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 636 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri membacakan sambutan dan menyampaikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1259 dan 1268. PK. 05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum. Penyerahan Surat Keputusan tersebut dilakukan di Lapas Kelas II B, Warungkiara Kecamatan Warungkiara, Rabu (17/8/2022).
Remisi yang diberikan kepada 636 Warga Binaan ini berupa remisi satu bulan untuk 103 orang, Remisi dua bulan untuk 156 orang, remisi tiga bulan untuk 195 orang, remisi empat bulan untuk 70, remisi lima bulan untuk 96 orang, remisi enam bulan untuk 16 orang, Dari 636 yang mendapat remisi tersebut 11 orang dinyatakan bebas murni.
Wabup Iyos mengatakan, Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama tak terkecuali para Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,">Pemkab Sukabumi.
Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi, agar memanfaatkan momentum ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
"Saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik serta taat hukum dan berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.
Diakhir acara, dilakukan penyerahan bingkisan dari Pemkab Sukabumi kepada warga binaan Lapas kelas II B Warungkiara yang mendapat remisi umum serta penyerahan seperangkat alat olahraga tenis meja.
Pemkab Sukabumi juga memberikan cenderamata kepada Kalapas kelas II B Warungkiara yang diserahkan Wakil Bupati Sukabumi H Iyos Somantri.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait