Video Istri Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 

Puteranegara Batubara

 

JAKARTA, iNews.id —Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi (PC) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Tersangka PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi, Jumat (19/8/2022). 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network