Pelanggaran Etik Ferdy Sambo: Skenario Kematian Brigadir J hingga Merusak TKP 

Riana Rizkia
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. Foto: Dok. Polri.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ada dua pelanggaran etik yang dibahas dalam sidang KKEP, yakni mengenai skenario kematian Brigadir J, hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP). Sidang yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen). 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. 

"Sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS, pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen," Kata Dedi di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Kamis (25/8/2022). 

Menurut Dedi, anggota sidang komisi yang hadir adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe, dan Irjen Pol Rudolf.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network