JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 agar dimajukan. Pertimbangan ini karena dikhawatirkan tahapan Pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan Pilkada.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, tahapan Pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Untuk itu, Hasyim menilai teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserantakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih.
"Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN) dikutip, Jumat (26/8/2022).
Hasyim menambahkan, keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut, dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait