Muhammadiyah: Pemecatan Ferdy Sambo Langkah Tepat 

Widya Michella
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti menyebut pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota kepolisian merupakan langkah yang tepat. Foto: SINDOnews.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota kepolisian merupakan langkah yang tepat. Sebab Sambo merupakan tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Pemberhentian Sambo dengan tidak hormat merupakan langkah yang tepat," kata Abdul kepada MNC Portal, Sabtu (27/8/2022). Walaupun Sambo masih berstatus terdakwa, namun mantan Kadiv Propam Polri itu belum terpidana dan dapat mengajukan banding. Akan tetapi Mu’ti meminta polisi tidak boleh mundur sejengkal pun dalam mengusut kasus tersebut. 

"Sambo menyatakan banding. Itu hak dia. Tetapi polisi tidak boleh mundur sejengkal pun untuk mengusut dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. 

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. 

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network