"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO," tutur Kapolres Sukabumi.
Sebelumnya, Warta, perangkat desa tewas ditusuk saat menyaksikan hiburan dangdutan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu diawali cekcok antara korban dengan pelaku.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait