JAKARTA, iNewsSukabumi.id —PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertaminaa (Persero), angkat bicara soal kabar pencatatan pelat nomor kendaraan pengguna Bahan Bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, perusahaan minyak dan gas bumi milik negara itu hanya mencatat pelat nomor atau nomor polisi (nopol) kendaraan yang belum mendapatkan QR Code.
"Bagi yang belum memiliki QR Code, kita catat nopolnya. Kami mengimbau agar bisa mendaftarkan kendaraannya," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto, Kamis (8/9/2022).
Menurut dia, QR Code tersebut diberikan kepada pengguna kendaraan yang telah mendaftarkan kendaraannya di situs web MyPertamina. Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Juli 2022. Setelah mendaftarkan kendaraannya, Pertamina akan mengirimkan QR Code melalui email untuk pengguna yang kendaraannya memamng layak menggunakan BBM bersubsidi.
Sementara itu, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa sistem pencatatan nomor kendaraan polisi (nopol) untuk pengisian BBM subsidi untuk memudahkan pengawasan dan mencegah pengisian berulang pada hari yang sama.
"Sistem pencatatan nopol untuk bbm subsidi solar saat ini sudah berjalan, antara lain untuk memudahkan pengawasan termasuk mencegah pengisian berulang pada hari yang sama," kata Saleh saat dihubungi MNC Portal, Kamis (8/9/2022). Namun, sistem pencatatan pelat nomor kendaraan untuk pengisian BBM jenis pertalite belum dicanangkan. "Kalau pertalite belum ada," ungkapnya.
Sebagai informasi, aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi sejatinya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Kelak, dalam aturan teranyar itu, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin tertentu.
Dari informasi yang diterima, mobil dengan mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc masih boleh isi Pertalite. Hingga saat ini, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang jadi payung hukum kebijakan tersebut, belum juga direvisi.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait