BANDUNG, iNewsSukabumi.id —Seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Jabar diinstruksikan untuk menghentikan kegiatan rapat komite. Instruksi tersebut menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah yang harus dipahami secara utuh oleh komite sekolah.
"Saya instruksikan kepada KCD (kepala cabang dinas) agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham. Dengan memaksimalkan sosialisasi, diharapkan seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dari rapat komite.
Dedi juga menegaskan bahwa Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait