SUKABUMI, iNewsSukabumi.id —Bandar obat keras terbatas ditangkap polisi di Kampung Patok Besi, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut selain menangkap bandar, polisi juga menyita ratusan butir jenis pil hexymer yang siap edar.
Kapolsek Lengkong AKP Acep Sujana mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Jajaran Unit Reskrim Polsek Lengkong berhasil menangkap terduga bandar obat berinisial AM (21).
"Kami yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait akan adanya transaksi penjualan obat keras terbatas jenis hexymer langsung menuju TKP di pangkalan ojek Kampung Patok Besi di Desa Cilangkap," ujar Acep kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (16/9/2022).
Lebih lanjut Acep Sujana mengatakan, sesampainya di lokasi pangkalan ojeg, anggota langsung melakukan pemantauan dan setelah sekian lama menunggu akhirnya muncul satu orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Anggota Unit Reskrim Polsek Lengkong langsung menghampiri orang tersebut. Kemudian setelah diperiksa dan digeledah didapati barang bukti berupa obat keras terbatas jenis hexymer yang dibawanya," kata Acep.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Acep, pihaknya telah mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa obat keras terbatas jenis hexymer sebanyak 243 butir, satu unit handphone dan satu buah tas yang dibawa oleh terduga pelaku AM.
"Untuk pengembangan lebih lanjut kasus peredaran obat keras terbatas tersebut, terduga pelaku dan barang buktinya telah kami limpahkan ke Satreskoba Polres Sukabumi," kata Acep.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait