Pria di Lampung Tengah Habisi Suami Baru Mantan Istri karena Tak Meminta Izin saat Menikah Lagi

Roy M Perleoli
Pelaku Kendra Kurniawan saat ditangkap Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah karena menghabisi suami baru mantan istrinya. Foto iNews TV/Roy MP

SELAGAI LINGGA, iNewsSukabumi.id- Kendra Kurniawan (41) pria warga Kp Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah tega menghabisi nyawa Zulfakar (41) suami baru mantan istri siri. Pria paruh baya ini nekat menghabisi suami baru mantan istri sirinya karena tak meminta izin saat menikah lagi.

Korban meninggal dunia di rumahnya dengan luka tusukan di bagian paha dan punggung.  Sebelumnya setelah 12 tahun menikah pasangan Kendra Kurniawan  dan Rohimah (39) akhirnya resmi bercerai pada 3 bulan lalu.   

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, dari pengakuan pelaku Kendra, ia sakit hati  karena mantan istri siri-nya yang sudah menjalin rumah tangga selama 12 tahun menikah lagi tanpa izin.

Pelaku naik pitam dan langsung masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Lalu pelaku melihat pisau yang berada di meja rias  langsung mengambilnya dan menusukan ke tubuh korban di bagian paha dan punggung hingga korban tewas.

Menurut Kapolres, setelah mendapat laporan dari istri korban Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah langsung melakukan olah tkp serta mengumpulkan barang bukti dan saksi.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung saat mau melarikan diri ke Pulau Jawa,” kata Kapolres, Selasa (4/10/2022).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network