Kronologi Penahanan Artis Nikita Mirzani di Rutan Serang

Yogi Satya Hardi
Artis Nikita Mirzani ditahan Penyidik Kejari Serang di Rutan Serang. Foto MPI/Yogi Satya Hardi

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Fredy Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Karena sudah tahap 2, dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.

Dikatakan Fredy, pertimbangan ditahan adalah pertimbangan di tahan adalah alasan obyektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana d atas 5 tahun. 

"Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," tegasnya.

"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," lanjut Fredy.

Kasus Nikita Mirzani sendiri berawal dari pencemaran nama baik lewat Insta Story Nikita Mirzani. 

Kemudian Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network