SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Satu orang mahasiswa terluka usai bentrok dengan Polisi saat unjuk rasa menolak RKUHP di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Cikole, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa (27/12/2022) sore
Kericuhan bermula saat para peserta aksi unjuk rasa berusaha masuk ke dalam kantor DPRD Kota Sukabumi untuk menemui anggota dewan yang dijaga ketat sejumlah pihak kepolisian. Saat memaksa masuk bentrokan pun terjadi dengan aparat yang berjaga. Dalam aksinya mahasiswa menolak undang- undang KUHP.
Kedatangan para mahasiswa tersebut menuntut pasal-pasal yang bermasalah di RKUHP yang baru disahkan. Selain itu mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Se Sukabumi (ABSI) mengkritisi pembangunan yang mangkrak di Kota Sukabumi.
Para mahasiswa yang memaksa masuk ke gedung DPRD untuk bertemu dan berdialog dengan anggota legislatif, mendapatkan pengadangan dari aparat Kepolisian yang mengamankan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tersebut.
Bentrokan juga terjadi antara mahasiswa dan polisi ketika saling dorong di antara keduanya, sehingga salah satu mahasiswa mengalami luka pada kakinya akibat bentrokan tersebut. Salah satu mahasiswa lalu memberikan pertolongan darurat dengan memberikan obat luka dan menutupi luka tersebut dengan perban.
Koordinator aksi Rifky Rizaldi mengatakan bahwa dalam aksinya tersebut, ABSI menolak pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP dan mendesak kepada Presiden RI untuk mengusut tuntas tragedi pelanggaran HAM berat terkait tragedi Kanjuruhan.
"Selain itu, ABSI juga mendesak kepada wali kota dan instansi pemerintah kota terkait, untuk menuntaskan mangkraknya TPA Cikundul yang anggarannya langsung dari Kementrian PUPR dengan jumlah anggaran yang cukup besar yaitu sekitar Rp13 miliar dari APBN tahun 2020," ujar Rifky kepada MNC Portal Indonesia.
Rifky mengatakan bahwa pembangunan TPA Cikundul Kota Sukabumi dimulai bulan Agustus 2020, dan ditarget rampung bulan Mei 2021. Namun dalam hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pemkot Sukabumi sebagai stakeholder lokal pembangunan TPA Cikundul harus bertanggung jawab terkait mangkraknya pembangunan tersebut.
"Lalu kami juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menuntaskan tipikor yang diduga dilakukan oleh staf ahli Wali Kota Sukabumi terkait pembangunan Pasar Pelita. Maka dari itu usut tuntas sampai ke akar akar nya karena negara telah mengalami kerugian sebesar Rp19,5 miliar atas Bank Garansi bodong (fiktif) pembangunan Pasar Pelita," tandas Rifky.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait