SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid tersangka kasus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong yang ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Lapas Warungkiara terancam dipecat. Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga tersangka dalam kasus SPK bodong pada Dinas Sosisial Kabupaten Sukabumi dimana salah satunya adalah Kadinsos Kabupaten Sukabumi berinisial HA.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, tim penyidik kejaksaan menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada ketiganya dengan menitipkannya di Lapas Warungkiara.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman mengatakan, setelah yang bersangkutan (Harun Alrasyid) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, maka status ASN nya diberhentikan untuk sementara waktu.
"Tapi, kalau namanya kasus tindak pidana korupsi, biasanya statusnya nanti juga akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Dadang kepada iNews.id, Senin (13/2/2023).
Pihaknya masih menunggu hasil inkrah pengadilan, apakah tetap ditetapkan sebagai tersangka apa ada banding sehingga statusnya menjadi tertuduh. Nanti hasil inkrah di pengadilan, akan ada hasil keputusan mengenai status ASN yang bersangkutan tersebut.
"Selain itu, ketika sudah ditetapkan tersangka, gaji dan tunjangannya akan dipotong sebesar 50 persen. Sebentarnya saya belum bisa berkomentar terlalu jauh, karena suratnya sedang diproses dulu. Sedangkan, untuk jabatan ke masa pensiunnya pak Harun itu masih 5 tahun lagi," timpal Dadang.
Sementara itu saat disinggung pengganti jabatan sementara Kadinsos yang kosong pasca Harun Alrasyid ditetapkan sebagai tersangka SPK bodong, Dadang mengaku belum bisa menjawab secara gamblang. Karena, ia harus menunggu terlebih dahulu keputusan secara resmi dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
"Terkait jabatan Kadinsos sementara, sebenarnya sudah ada orangnya. Tapi belum kita buka, karena pak Bupati-nya sedang di luar kota," tandas Dadang.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait