SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - T (22) seorang pemuda di Sukabumi terpaksa menikah di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi pada Selasa (28/2/2023) karena kasus kepemilikan sabu. Suasana haru dan bahagia terpancar saat T sang mempelai pria berhasil mengucapkan ijab kabul kepada orangtua mempelai wanita di depan penghulu.
Dengan izin dari Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, prosesi pernikahan dapat dilaksanakan.
T membuktikan kesungguhan rasa cinta kepada gadis pujaannya dengan menikahinya walaupun di dalam Rutan Polres Sukabumi.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Iptu H Dudung Masduki didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, pihaknya mengizinkan permohonan tersangka T yang akan menikahi kekasihnya tersebut, dengan alasan kemanusiaan.
"Hari ini saya memberikan izin kepada T untuk menikah dengan pacarnya di ruangan saya, atas seizin dari Kapolres Sukabumi. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala apapun. Kedua mempelai telah sah dinikahkan penghulu menjadi suami istri," ujar Dudung kepada MNC Portal Indonesia.
Setelah acara ijab kabul janji suci ini selesai, lanjut Dudung, tersangka T kemudian dimasukan lagi ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses penyidikan perkara narkoba yang menimpanya dan harus terpisah sementara dengan istri yang baru dinikahinya tersebut.
"Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T sudah mendekam di Rutan Polres Sukabumi selama kurang lebih 3 bulan. Saat ini proses penyidikan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu masih berlangsung dan ditangani Satnarkoba Polres Sukabumi," tandas Dudung.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait