JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) mencatat kurang lebih 150.000 ton pakaian bekas impor ilegal masuk ke Indonesia setiap tahunnya.
Jumlah itu mencapai 25 hingga 30% dari total barang impor ilegal yang masuk ke pasar Tanah Air.
"Pakaian ilegal itu sekitar 25 sampai 30% dari yang ilegal itu, artinya sekitar 100.000 sampai 150.000 ton pakaian bekas yang masuk ke Indonesia," kata Ketua Umum APSyFi, Redma Gita Wirawasta dalam siaran Market Review di IDX Channel, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, masuknya pakaian bekas impor ilegal sangat mengganggu pasar domestik terutama terhadap industri kecil menengah (IKM).
"Yang paling terganggu sebetulnya adalah teman-teman IKM karena kan pakaian bekas ini head to head dengan produk-produk pakaian yang diproduksi oleh teman-teman IKM," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Redma, jika para pelaku IKM terganggu, maka dampaknya akan semakin panjang, sebab para pelaku IKM menggunakan bahan-bahan dari dalam negeri.
"Tentu temen-temen IKM itu membeli bahan bakunya dari industri dalam negeri, kain dalam negeri, benang dalam negeri, Jadi mengganggunya bukan hanya temen-temen IKM tapi terus sampai ke hulu. Bahkan sampai ke industri petrochemical yang merupakan bahan baku dari serat buatan di Indonesia. Jadi mengganggunya hulu sampai hilirnya itu sangat terganggu," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait