Selan itu, dia menilai bahwa penyelenggaraan umrah belakangan ini sudah berjalan cukup baik. Sehingga ia berharap jangan sampai image positif tersebut dinodai oleh oknum-oknum penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggungjawab.
"Peristiwa terlantarnya jemaah umrah di Bandara Jogjakarta Air Port beberapa waktu ini tidak boleh terjadi lagi. PPIU nakal dan tidak komitmen harus ditindak tegas karena jika dibiarkan bukan saja merugikan jemaah tetapi juga merugikan travel pada umumnya dan industri umrah,"ujarnya.
Hal ini pun merujuk Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PPIU yang tidak memberikan hak-hak jemaah lanjutnya dapat dikenai sanksi administrasi teguran tertulis. Bahkan pembekuan sampai pencabutan izin usaha.
"Dalam keadaan tertentu jika akibatnya fatal bisa dilakukan penindakan penegakan hukum pidana,"tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait