Motif Pelaku Bacok Pelajar SMP di Sukabumi hingga Tewas karena Dituding Vandalisme di Sekolah  

Budi Setiawan
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat menunjukan barang bukti di Mapolres Sukabumi Kota. Foto iNews.id/Dharmawan Hadi

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu bilah celurit, telepon selular dan sepeda motor untuk melakukan pembacokan hingga membuat Pelajar SMP Tewas

“Para pelaku dijerat Pasal berlapis Pasal 76 Ayat C jo Pasal 80 poin ketiga di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selanjutnya Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meningga dunia paling lama 7 tahun," katanya.

Sebelumnya seorang pelajar SMP  tewas setelah dibacok di kepala dan tangan hampir putus oleh pelajar SMP lain di depan pintu masuk Perumahan Pesona Mayani, Kelurahan Sindang Palay, Cibereum, Kota Sukabumi. 

Saat melakukan aksinya salah seorang pelaku sempat merekam dan melakukan siaran langsung di media sosial. Pelajar SMP ini pun sudah dimakamkan oleh pihak keluarga di tempat pemakaman umum setempat. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network