Menurutnya, ia mencabuli anak kandung sejak tahun 2022 hingga kemudian hamil. Aksi bejat pelaku ini dilakukan saat istri ke pasar.
Mengetahui anak kandung hamil, pelaku membiarkan dan tak menyuruhnya untuk menggugurkan kandungannya. Hingga kemudian, anak kandung pun melahirkan dengan normal.
Namun pelaku begitu kaget melihat kondisi bayi hasil hubungan terlarang itu terlahr cacat,. yakni bibirnya sumbing.
Malu meemiliki bayi cacat, pelaku HO kemudian tega membuangnya. Tak hanya itu, pelaku juga sekaligus tak mau bayi itu menjadi beban hidupnya karena harus membiayai pengobatan seumur hidup.
"Motif membuang bayi karena malu dengan anak yang dilahirkan merupakan hasil dari hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO menyadari bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena mengalami kelainan," ungkap Yudha emengutip keterangan pelaku.
Saat ini, bayi tersebut mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim dari Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 305 KUHP dengan hukuman 5,5 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait