DENPASAR, iNewsSukabumi.id - Gegara tak tahan melihat paras cantik dan gemoy tubuh adik ipar NKD (14), I Wayan Wartana (39), gelap mata. Dia nekat menyetubuhi adik kandung istrinya yang masih duduk di bangku SMP.
"Tersangka sudah dua kali menyetubuhi korban," kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Selasa (23/5/2023).
Terakhir, Wartana melakukan aksi bejatnya, 5 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WITA. Bermula ketika pria yang bekerja sebagai tukang batu ini berkunjung ke rumah mertuanya di Blahbatuh.
Merasa menantunya datang dan di rumah ada yang menjaga, ayah korban pergi menjemput istrinya di banjar sebelah. Namun Wartana justru mengkhianati kepercayaan yang diberikan mertua laki-lakinya.
Awalnya, Warta pura-pura memanggil NKD. Karena tidak ada jawaban, dia lalu masuk ke kamar dan mendapati adik iparnya sedang duduk termenung.
Wartana lalu mengunci pintu kamar dan sejurus kemudian mendorong NKD ke kasur. NKD yang sempat melawan akhirnya tak berdaya setelah tubuh kakak iparnya menindihnya.
Wartana lalu menelanjangi pakaian NKD dan menyetubuhinya. NKD tak bisa melawan karena kedua tangannya dipegangi kakak iparnya.
Setelah puas dan mendengar suara sepeda motor mertuanya datang, Wartana buru-buru keluar dari kamar. Dia lalu berpamitan pulang kepada mertuanya.
Sebelumnya, Warta telah merudapaksa adik iparnya, tahun 2019 silam. "Tersangka mengaku lupa tanggal dan bulannya," ujar Ario.
Atas kebejatannya, Wartana kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 serta pasal 76 D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," pungkas Ario.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait