Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, modus operandi pelaku Ilham adalah dengan mengakses salah satu platform luar negeri. Dari akses tersebut, tersangka dapat mengakses beberapa channel di platform lain, lalu menjual dan mempromosikannya melalui Facebook.
Ada beberapa channel yang dapat diakses menggunakan akun pelaku, yaitu 11 radio, 12 TV lokal, dan 17 channel internasional. Selain itu, terdapat juga 115 link streaming dan 240 situs porno. "Dengan begitu banyaknya situs, link, atau channel yang dapat diakses secara ilegal oleh pelaku Ilham, ini menyebabkan kerugian bagi mereka yang memiliki izin penyiaran," ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Tersangka ini melakukan pelanggaran ganda, baik dari segi akses maupun konten pornografi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui informasi terkait konten ilegal di salah satu platform TV berbayar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait