Kemudian, tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli siber. Hasilnya, mereka menemukan konten streaming yang diakses secara ilegal. Konten streaming tersebut berisi film-film dari aplikasi atau situs lain yang juga mengandung konten pornografi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran yang mendalam, kami berhasil menemukan tersangka (Ilham Allamsyah) dan barang bukti di Sukabumi. Selanjutnya, kami melakukan penindakan dan penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar.
Selama melakukan tindakan ilegal dari tahun 2019 hingga 2023, Kombes Pol Deni Oktavianto mengungkapkan bahwa pelaku Ilham diperkirakan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp150 juta. "Akibat perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Kombes Pol Deni Oktavianto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait