Pria di Kalapanunggal Sukabumi Tikam Tetangganya karena Takut Ketahuan Mencuri

Ilham Nugaraha/Rivo
Seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial IB, yang tinggal di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan tindakan penikaman terhadap tetangganya. Foto ilustrasi. iNews/Ilham N

SUKABUMI, INewsSukabumi.id - Seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial IB, yang tinggal di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan penikaman terhadap tetangganya.

Motif dari aksi penikaman tersebut dilakukan oleh pelaku karena dia takut tindakan pencurian yang dilakukannya akan terbongkar oleh warga sekitar. Dalam keadaan tersebut, pelaku kemudian menggunakan sebilah pisau untuk menikam korban. 

"Pelaku ini merasa resah dan takut ketahuan, karena melakukan pencurian terhadap barang milik korban bernama Ujang Kamaludin berupa uang dan Handphone, lalu pelaku pun mendatangi rumah korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Selasa (30/5/2023). 

Kapolres menjelaskan bahwa penusukan terhadap Ujang Kamaludin dilakukan oleh pelaku di rumah korban. Sebelum melakukan penusukan, pelaku memutuskan aliran listrik KWH (Kilowatt-hour) terlebih dahulu. Akibatnya, percobaan pembunuhan terjadi. 

"Pelaku datang ke rumah korban, lalu pelaku pun pulang namun sambil mematikan KWH listrik. Tak lama korban pun keluar rumah, disitulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya," jelasnya. 

Tidak berhenti di situ, setelah ditusuk di perut, korban lalu berlari masuk ke dalam rumah sambil berteriak. Sambil melarikan diri, pelaku sempat mengejar korban, namun teriakan korban membuat pelaku panik dan akhirnya pelaku melarikan diri.
 
"Teriakan itu diketahui warga, hingga akhirnya pelaku itu diamankan warga dan langsung diserahkan ke pihak kepolisian," timpalnya 
 
Menurut Kapolres, tindakan nekat yang dilakukan oleh pelaku ini bertujuan untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang sebelumnya telah mencuri barang-barang dan uang milik korban. 

"Beruntung dalam aksi percobaan pembunuhan ini si korban selamat. Namun mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan," tandasnya. 
 
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network