Polisi Stop Penyelidikan Kasus Dugaan Tewasnya Bocah Kelas 3 SD di Sukabumi, Ini Alasannya  

Dharmawan Hadi
Polres Sukabumi Kota akhirnya menstop penyelidikan kematian MHD, seorang siswa SD laki-laki berusia 10 tahun yang bersekolah di SDN di Sukaraja Sukabumi. Foto iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Setelah hampir 3 bulan berlalu, Polres Sukabumi Kota akhirnya menstop penyelidikan kasus tewasnya MHD, seorang siswa SD laki-laki berusia 10 tahun yang bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sukabumi. Awalnya, dugaan terhadap kasus siswa SD tewas ini adalah korban pengeroyokan oleh kakak kelas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan medis, ternyata penyebab kematian MHD disebabkan oleh perjalanan penyakit dan mati lemas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengadakan konferensi pers untuk mengungkapkan hasil penyelidikan tersebut. Acara tersebut berlangsung di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin malam, tanggal 10 Juli 2023. 

Dalam konferensi pers tersebut, beberapa saksi ahli dihadirkan, antara lain dr. Albani Nasution dari Puskesmas Limbangan, dr Andreansyah Nugraha dari RS Hermina, dan dr Nurul Aida Fathya sebagai dokter forensik dari RSUD R Syamsudin SH.

"Dari perkembangan penyelidikan kasus dengan laporan polisi B/36/V/2023/SPKT/Polsek Sukaraja/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat pada 22 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur, kita sudah memeriksa 21 saksi," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia.

Para saksi tersebut, lanjut Ari, terdiri dari 4 keluarga korban, 11 pihak sekolah dan teman korban serta 6 saksi dari pihak rumah sakit dan puskesmas. Berdasarkan hasil pemeriksaan semua saksi, bahwa tidak ada satu saksi pun yang pernah melihat adanya terduga pelaku yang dilaporkan melakukan pemukulan kepada korban. 

"Bahkan, hingga Polres Sukabumi Kota melaksanakan olah TKP, tidak ada yang melihat bahwa terduga pelaku yang dituduhkan itu melakukan penganiayaan terhadap korban. Itu fakta dari penyelidikan kita," timpal Ari.

Bukan hanya itu, lanjut Ari, dalam mengungkap kasus tersebut, ia mengaku sudah melaksanakan gelar perkara sebanyak dua kali di Mapolda Jabar Ditreskrimum pada 24 Mei 2023 dan 6 Juli 2023. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network