SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Inspektorat Kabupaten Sukabumi memeriksa 86 Kepala Desa terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin menyatakan bahwa mereka memeriksa 86 Kepala Desa beserta bendaharanya. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya dugaan bahwa para Kepala Desa yang dimaksud telah memberikan uang dalam jumlah jutaan rupiah.
"Dua hari ini kami inspektorat memanggil kepala Desa serta bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di sosial media," ujar Komarudin, Selasa (1/8/2023).
Ditanya mengenai dugaan itu, Komarudin belum bisa menjelaskan secara gamblang. Lantaran masih proses pemenuhan keterangan dari seluruh kepala desa yang hadir.
"Secara regulasi adanya dugaan itu belum bisa kita jelaskan, namun bila itu terbukti pun inspektorat tugasnya memulihkan pengelolaan keuangan," terangnya.
Sebelumnya, Laskar Pasundan Indonesia (LPI) telah mendesak Polres Sukabumi agar menyelidiki secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). LPI menyatakan bahwa Dana Desa tersebut diduga digunakan untuk tujuan yang melanggar aturan atau regulasi yang berlaku.
Ketua Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh para Kepala Desa yang dimaksud adalah pemberian uang dalam jumlah jutaan rupiah kepada oknum dengan dalih untuk bantuan hukum.
Rohmat juga menegaskan bahwa LPI telah mengadakan unjuk rasa pada Kamis (28/07/2023) sebelumnya di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Aksi tersebut bertujuan untuk meminta kepala Dinas untuk merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus ini.
"Hasil pemeriksaan beberapa desa yang diduga sudah melakukan transfer ke rekening oknum LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang mana persoalan ini bukan persoalan sepele," ujar Rohman.
Hal itu dilakukan karena jelas diduga keras ada dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa, karena uang transfer kepada oknum LBH itu tidak sesuai peruntukannya. Mereka berdalih itu untuk bantuan hukum.
"Memang secara regulasi mereka selalu beracuan pada Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Tapi bukan berarti untuk aparatur kepala desa kan," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta beberapa desa itu untuk diperiksa, termasuk oknum LBHnya sebagai penerima. Apalagi, menurut data yang dimilikinya ada puluhan kepala desa yang mentransfer kepada oknum LBH.
"Kurang lebih 60 desa yang telah melakukan transfer itu bisa lebih. Nominal transfernya itu, satu desa ada yang Rp6 juta sampai Rp9 juta ke oknum LBH," ungkapnya.
Rohmat menegaskan, saat ini LPI tengah menunggu rekomendasi yang telah diterima dari DPMD dan diserahkan ke inspektorat, kembali diserahkan ke APH.
"Rekomendasi dari DPMD sudah dilayangkan ke inspektorat dan DPRD, tinggal menunggu rekomendasi itu diserahkan ke APH. Tentu kita akan kawal rekomendasi itu sampai menjadi produk hukum, bukan lagi jadi produk kertas," tegas Rohmat.
Dia menyatakan bahwa pihak Inspektorat telah memanggil para Kepala Desa dan bendaharanya untuk memberikan keterangan terkait isu yang telah menjadi perbincangan di media sosial.
Namun, Komarudin belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut karena proses pemenuhan keterangan dari seluruh kepala desa masih berlangsung.
Ia menekankan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, Inspektorat akan bertugas untuk memulihkan pengelolaan keuangan dan mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait