"Pada tahun 2021, tersangka Supriatna kembali menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Bumdes Sukamaju sebesar Rp150 juta. Namun Supriatna meminta kembali dana pokir tersebut dan mengintimidasi kepala desa. Dana pokir tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Cari Sugiarto, yang selanjutnya meminjamkannya kepada beberapa warga," kata Kasi Pidsus Kejari Subang.
Sementara itu, Irwan, kuasa hukum dari tersangka Supriatna, mengatakan bahwa kliennya tidak meminta pengembalian dana pokir tersebut.
"Klien saya, Supriatna, hanya bertugas menyalurkan dana pokir dan tidak terlibat dalam penggunaan atau pengelolaannya," ujar Irwan.
Irwan juga mempertanyakan memorandum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencurigakan karena tampaknya menunda kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Supriatna merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan telah aktif sebagai anggota DPRD Subang selama 2 periode.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait