SUBANG, iNews.id - Supriatna, seorang anggota DPRD Subang dari Fraksi Golkar, bersama dengan seorang konstituennya bernama Cari Sugiarto, telah ditahan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).
Penahanan Supriatna dan Cari Sugiarto dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang setelah keduanya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pokir DPRD Subang untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp250 juta.
William Jakson Sigalingging, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi saat Supriatna sebagai tersangka menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada tahun 2020 dengan total Rp100 juta.
Namun, setelah dana tersebut ditransfer ke rekening desa, Supriatna mengambil kembali uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan mengintimidasi kepala desa.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait