SUBANG, iNews.id - Supriatna, seorang anggota DPRD Subang dari Fraksi Golkar, bersama dengan seorang konstituennya bernama Cari Sugiarto, telah ditahan. Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir).
Penahanan Supriatna dan Cari Sugiarto dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang setelah keduanya dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pokir DPRD Subang untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp250 juta.
William Jakson Sigalingging, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Subang, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi saat Supriatna sebagai tersangka menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang pada tahun 2020 dengan total Rp100 juta.
Namun, setelah dana tersebut ditransfer ke rekening desa, Supriatna mengambil kembali uang tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan mengintimidasi kepala desa.
"Pada tahun 2021, tersangka Supriatna kembali menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Bumdes Sukamaju sebesar Rp150 juta. Namun Supriatna meminta kembali dana pokir tersebut dan mengintimidasi kepala desa. Dana pokir tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Cari Sugiarto, yang selanjutnya meminjamkannya kepada beberapa warga," kata Kasi Pidsus Kejari Subang.
Sementara itu, Irwan, kuasa hukum dari tersangka Supriatna, mengatakan bahwa kliennya tidak meminta pengembalian dana pokir tersebut.
"Klien saya, Supriatna, hanya bertugas menyalurkan dana pokir dan tidak terlibat dalam penggunaan atau pengelolaannya," ujar Irwan.
Irwan juga mempertanyakan memorandum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencurigakan karena tampaknya menunda kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Supriatna merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan telah aktif sebagai anggota DPRD Subang selama 2 periode.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait