Setelah merusak kaca jendela, pelaku masuk ke dalam rumah dan berhadapan dengan kakak perempuan serta ayah korban. Dalam usahanya yang dihalangi, pelaku mengancam keluarga korban dengan samurai yang dibawanya.
"BN memukul dengan tangan kosong ke wajah kakak korban, membuatnya berteriak. Pelaku keluar, dan teman-temannya pulang. Namun, beberapa menit kemudian, satu dari terduga pelaku kembali ke wilayah rumah korban karena handphonenya tertinggal," kata Agus.
Mereka akhirnya tertangkap, dan peran masing-masing pelaku terungkap. Ketiga teman terduga pelaku masih berstatus saksi.
Polisi menjerat pelaku BN dengan UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, penganiayaan Pasal 351 ayat (1), dan perusakan Pasal 406 ayat (1).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait