Penusuk Debt Collector di Sukabumi Ditangkap usai 14 Hari Buron di Bekasi

Dharmawan Hadi
J alias K (kanan) terduga pelaku penusukan terhadap debt collector pihak ketiga perusahaan leasing Arlan Sutarlan (41) ditangkap Polisi. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - J alias K (45) terduga pelaku penusukan terhadap debt collector pihak ketiga perusahaan leasing Arlan Sutarlan (41) ditangkap Polisi. J ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah jadi DPO karena buron selama 14 hari. 
    
Sebelumnya Arlan Sutarlan Debt Collector yang menagih tunggakan cicilan kendaraan roda empat, ditusuk J alias K pada bagian lehernya. Hingga pada saat melapor ke polisi, pisau tersebut masih menancap dan berhasil diambil oleh petugas medis di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun mengatakan, terduga pelaku J alias K ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024).

“Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama 2 Minggu, alhamdulilah terduga pelaku J alias K berhasil kita amankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ujar Bagus, Senin (3/6/2024).

Bagus menambahkan, saat ini J alias K sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang.

“Dari laporan yang kami terima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, di mana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher," ujar Bagus.

Setelah melakukan penusukan, lanjut Bagus,  terduga pelaku langsung melarikan diri ke luar wilayah Kota Sukabumi, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk diberikan pertolongan medis.

“Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, kami menerapkan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegas Bagus.

Sebelumnya, tidak terima ditagih utang, nasabah tusuk dagu debt collector dengan pisau di Jalan Limusnunggal, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi pada Senin (13/5/2024) malam.

Kapolsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota AKP Suwaji mengatakan, kronologi berawal saat saksi RS dan korban AS sedang nongkrong di Jalan Jalur Lingkar Selatan, melihat korban melintas di depannya.

Pelaku mengganti plat nomor mobil Toyota Agya berwarna merah yang asalnya F 1241 TE menjadi F 1126 FAR. Melihat nasabah yang dicarinya melintas, saksi RS lantas mengikuti mobil tersebut hingga tiba di rumah pelaku.

"Kemudian RS langsung menghampiri nasabah J alias K, dia turun dari mobil langsung ngobrol. RS menanyakan alasan mengganti plat nomor polisi tersebut," ujar Suwaji, Selasa (14/5/2024). 

Suwaji menegaskan, pelaku beralasan menghubungi temannya sebagai penanggungjawab mobil. Ketika RS sedang ngobrol dengan teman J alias K melalui sambungan telepon, korban AS tiba dengan temannya menggunakan mobil perusahaan. 

"Pada saat itu AS langsung turun kemudian terduga pelaku J alias K menghampiri dan sempat terlibat adu mulut selama dua menit, tidak lama kemudian, saksi RS mendengar suara pukulan oleh pelaku dan kaget melihat AS ditusuk di bagian dagunya," tandas Suwaji.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network