Dipungut hingga Rp4 Juta Perorang, Ratusan Petani Datangi Satgas Saber Pungli Sukabumi 

Ilham Nugraha
Ratusan petani di Bantargadung mendatangi Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi untuk mengadukan dugaan pungutan liar yang telah mereka alami. Foto iNews/Ilham N

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Ratusan petani di Bantargadung mendatangi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi untuk mengadukan dugaan pungutan liar yang telah mereka alami sejak tahun 2012. 

Para petani yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Feriansyah, didampingi Muhamad Rizky Abdul Malik, dan Windy Radian dari Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda (LBH-MSM), melaporkan pungutan yang dilakukan PT Bantargadung.

Menurut Feriansyah, pungutan tersebut telah dilakukan meskipun Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantargadung telah habis sejak 2012. 

"Kedatangan kita ke sini untuk mencari keadilan bagi petani yang sudah mengeluarkan dana yang sebetulnya harus menjadi retribusi untuk negara, namun kenyataannya dinikmati oleh segelintir orang dari perusahaan," ujar Feriansyah, Senin (15/7/2024). 

Para petani mengaku telah membayar sejumlah uang kepada perusahaan tersebut tanpa kejelasan penerima dan tujuan dari retribusi yang dibayarkan. 

"Kalau pun kita bayar retribusi, itu harus jelas kepada siapa karena PT Bantargadung sendiri sudah tidak memiliki HGU tersebut," timpalnya.

Para petani juga telah mengantongi keputusan pengadilan dan bukti-bukti dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang menunjukkan bahwa HGU PT Bantargadung telah berakhir. 

"Kami sudah pegang keputusan pengadilan, kami sudah pegang dari Kementerian juga ada dari ATR. Bukti-bukti sudah lengkap," tegas Feriansyah.

Saat ini, sekitar 200 petani tercatat telah membayar retribusi yang diminta oleh PT Bantargadung. Sebagian besar dari mereka telah menggarap lahan tersebut selama beberapa generasi. 

"Rata-rata petani ini sudah menggarap area tersebut sejak nenek moyang mereka, mungkin sudah lima keturunan," ujarnya. 

Para petani menuturkan bahwa pungutan liar ini bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per orang. Mereka berharap dengan melaporkan kasus ini ke Saber Pungli, proses hukum dapat segera ditindaklanjuti dan tersangka bisa segera ditetapkan. 

"Harapan kami, proses ini segera dapat ditindaklanjuti oleh Saber Pungli dan segera adanya penetapan tersangka. Kami ingin bertani dengan tenang, aman, dan damai, serta membayar retribusi yang jelas untuk negara," tutur Feriansyah.

Sementara itu, Administrasi PT Bantargadung Yayu Bayuningsih, menyebutkan bahwa pungutan tersebut telah disetujui oleh para petani dalam rapat sebelumnya dan bukan merupakan pungli.

"Dan untuk itu, para petani ini sudah rapat sebelumnya, sudah menyetujui juga. Bukan pungli ya, kalau pungli tidak ada persetujuan. Kalau antara petani itu kita sudah dirapatkan bahwa mereka setuju, dalam setahun itu 1 hektare 4 juta. Kalau per patoknya 160 ribu itu sudah dirapatkan dengan para petani," kata Yayu.

Yayu juga menegaskan bahwa HGU PT Bantargadung telah diperpanjang sejak 2012 dan akan habis pada tahun 2037.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network