Kecelakaan Maut: Warga Sukabumi Tewas Tertabrak Kereta Api Pangrango saat Menyeberang Rel

Dharmawan Hadi
Nasib tragis menimpa FK (35), warga Jalan Dwikora, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dia meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Pangrango. Foto: iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Nasib tragis menimpa FK (35), warga Jalan Dwikora, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. 

Dia meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Pangrango yang melayani rute Sukabumi-Bogor saat mencoba menyeberang rel di Kampung Nyomplong Kulon RT 02/06, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, pada Selasa (8/10/2024).

Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PDIM) Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, menjelaskan bahwa korban yang menggunakan motor Yamaha Mio dengan nomor polisi F 3768 UY awalnya memarkirkan kendaraannya sebelum kereta melintas.

"Saat itu, Kereta Api Pangrango 203A sedang melaju dari arah Kota Sukabumi, sekitar 100 meter dari pintu perlintasan kereta api di Jalan Nyomplong, menuju Kota Bogor," ujarnya.

Diduga korban berniat menyeberang setelah memarkir motornya. Namun, karena jarak yang terlalu dekat, dia tertabrak dan terpental sejauh sekitar 2 meter, terjatuh di antara semak-semak di tepi rel kereta api.

"Warga sekitar segera berinisiatif mengevakuasi korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dan kemudian dilakukan visum et refertum," tambah Ade.

Sementara itu, Plh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari, menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi di KM 56+100/200 Jalur Hilir Petak Jalan Sukabumi-Cisaat, tidak jauh dari stasiun Sukabumi, tempat kereta diberangkatkan.

"Dari kejadian ini, kami mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu yang ada. Pemerintah setempat juga diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang," ungkap Tohari.

Dia menambahkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, pengguna jalan diwajibkan berhenti di rambu tanda 'STOP' dan memperhatikan situasi kiri-kanan, baik di perlintasan yang dijaga maupun tidak. Setelah yakin aman, baru boleh melintas.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network