CIKOLE, iNewsSukabumi.id-Dua dari enam pelaku penyerangan terhadap komunitas Vespa di Sukabumi, Jawa Barat diringkus Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota.
Penyerangan ini dipicu masalah sepele, dan salah satu pelaku diketahui residivis kasus pembunuhan.
Kedua pelaku, berinisial F dan PF, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota di dua lokasi berbeda.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka dan keterangan korban penyerangan terjadi pada 27 Oktober lalu di Jalan Ahmad Yani, Cikole, Kota Sukabumi.
Salah satu pelaku, F, merupakan residivis dalam kasus pembunuhan. Polisi kini masih memburu empat pelaku lainnya yang masih buron.
Insiden bermula saat korban berinisial FA, anggota komunitas Vespa, memotret kelompok pelaku di lokasi kejadian. Hal ini memicu kemarahan pelaku, hingga terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan.
Para pelaku juga merusak dan menggulingkan sejumlah motor Vespa yang terparkir di pinggir jalan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan,
barang bukti berupa pecahan botol dan helm digunakan dalam aksi penyerangan.
"Para pelaku dijerat Pasal 170 dan Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata AKBP Rita Suwadi.
Berdasarkan penelusuran iNewsSukabumi kejadian penyerangan ini sempat viral di media sosial, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Aksi brutal para pelaku membuat warga dan pedagang sekitar ketakutan.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait