"Padahal pembayaran dari saya sudah lunasi semua, mulai dari termin pertama hingga minta pelunasan padahal belum waktunya membayar, tetap saya bayar karena saya pikir kalo saya tidak bayar malah nanti pembangunan rumah saya terhambat," ujar EH saat ditemui di Polres Sukabumi Kota.
Lebih lanjut EH mengatakan, nilai kontrak perjanjian kerja renovasi rumahnya bernilai Rp1,7 miliar dan menurut perhitungan konsultan baru senilai Rp1 miliar yang sudah masuk ke dalam nilai pekerjaan bangunan rumahnya. Atas kejadian tersebut dirinya mengaku mengalami kerugian Rp700 juta.
"Awal pengerjaan Juni 2022 dan menurut kontrak Desember 2023 serah terima kunci. Karena pengerjaan tidak selesai-selesau, saya membuat aduan kepada Polres Sukabumi Kota pada Juni 2023 dan setahun kemudian Juni 2024 saya membuat laporan polisi," ujar EH memberikan keterangan.
Sementara itu kuasa hukum korban, Soni Ramdhani mengatakan, sebelum melakukan laporan di Kepolisian, pihaknya sudah melakukan somasi pertama. Pada saat itu terlapor meminta waktu 2 bulan sejak pekerjaannya mangkrak, namun hingga kini pekerjaan tidak kunjung selesai.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait