"Kami somasi kedua, setelah somasi kedua beliau menyatakan bahwa apabila dalam tenggang waktu satu sampai dua bulan ke depan lagi tidak bisa melanjutkan beliau akan menyerahkan aset atau harta pribadinya baik itu kendaraan maupun dalam bentuk tanah atau rumah yang seharga nilai kerugian," ujar Soni.
Soni menambahkan, terlapor tidak mengindahkan somasi dan hingga saat ini tidak ada realisasi penyelesaian pekerjaan renovasi rumah akhirnya pihaknya memutuskan untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota setelah muncul angka kerugian hasil dari hitungan konsultan.
Menanggapi kasus tersebut, Ahli Hukum Pidana, Djisman Samosir yang juga dosen hukum pidana Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana penggelapan dan penipuan, dan bukan masuk ke dalam wanprestasi.
"Awalnya ini ada terlapor niatnya itu renovasi sebuah rumah lalu kejadiannya itu antar termin terlapor itu sudah memberikannya, ternyata faktanya tidak dilakukan sesuai dengan perjanjian, lalu dibuatlah analisa dari konsultan ternyata 4 termin ini udah dibayar lunas, ternyata pekerjaannya hanya 55,48 persen," ujar Djisman.
Djisman menyimpulkan, dalam kasus tersebut ada kebohongan yang berarti ada penipuannya. Terkait penggelapannya, Djisman menjelaskan uang pembayaran sudah masuk semua namun pekerjaan tidak selesai dan nilai kekurangan pekerjaan tidak dikembalikan dan uangnya dipakai untuk kepentingan terlapor.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait