SUNGAIPENUH, iNewsSukabumi.id- Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh Don Fitri Jaya jatuh pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan stadion mini oleh Kejaksaan, Selasa sore (17/12/2024). Sebelumnya Don Fitri Jaya diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Petugas Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi, pada Selasa sore harus membopong tersangka kasus korupsi pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal yang tiba-tiba pingsan.
Tim kejaksaan langsung memanggil tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan awal dan membawa tersangka ke rumah sakit menggunakan ambulans guna mencegah kondisi yang tidak diinginkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara mengatakan, saat ini, tersangka harus menjalani tahanan rumah terhitung dari 16 Desember 2024 hingga 4 Februari 2025, dengan pemasangan alat detection kit di tubuh tersangka.
Sementara menurut Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan empat tersangka lainnya, dan masing-masing telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jambi.
"Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Sungai Penuh, diduga bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran pembangunan stadion mini di Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp779 juta," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait