Pasal yang diterapkan kepada pelaku, lanjut Rita, adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait