MATARAM, iNewsSukabumi.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap IWS alias Agus Buntung, Selasa (27/5/2025). Ia dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan seksual hingga menyebabkan trauma pada sejumlah korbannya.
Sayangnya vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada IWS alias Agus Buntung, ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Mahendraasmara Purnama Jati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena perbuatannya telah menyebabkan trauma mendalam serta melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
Sementara itu, baik tim kuasa hukum IWS maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum menentukan apakah akan menempuh upaya hukum banding.
"Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Pasti kami melakukan upaya hukum banding terkait dengan putusan (majelis hakim) tersebut," kata Michael Anshori, penasihat hukum Agus Buntung.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait