Alasan pembubaran tersebut secara eksplisit tertulis dalam bagian pertimbangan, di mana pemerintah menyatakan bahwa efektivitas Saber Pungli sudah tidak lagi memenuhi harapan.
“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut.
Dengan pencabutan ini, seluruh kegiatan dan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Saber Pungli resmi dihentikan. Pemerintah disebut akan mengevaluasi mekanisme baru untuk menindak praktik pungutan liar secara lebih terintegrasi.
Sebelumnya Satgas Saber Pungli dibentuk pada masa Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sebagai respon atas tingginya praktik pungli di instansi pemerintahan dan layanan publik. Satgas ini terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kemendagri, dan KemenPAN-RB.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait