“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” tambahnya.
Namun, ia mengungkapkan tidak semua biro perjalanan haji bersikap kooperatif. KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan bagi pihak yang belum hadir.
Diketahui, KPK sebelumnya telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan. Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan, pembagian kuota tersebut mestinya mengikuti porsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan pembagian dilakukan tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Akibatnya, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 10.000 dialihkan untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dan tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus tersebut. Hingga kini, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
