JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan terhadap ratusan biro yang tersebar di berbagai daerah.
“Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para PIHK atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Setelah memeriksa sejumlah biro haji di Jawa Timur dan Yogyakarta, tim penyidik memperluas pemeriksaan ke luar Pulau Jawa.
“Pekan kemarin, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap biro-biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur,” kata Budi.
Dengan demikian, total biro travel haji yang telah dimintai keterangan kini mencapai lebih dari 350.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
