Tegaskan Semua Sama di Mata Hukum, Kejaksaan Lakukan Penelitian Kasus PT Alpindo Mitra Baja

Dharmawan Hadi
Koordinasi aksi dari AMPH RI, Moch Akmal Fajriansyah berdialog bersama Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi Muhammad Haris. Foto: Dharmawan Hadi

SUKABUMIiNewsSukabumi.id - Usai pelimpahan laporan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi mulai melakukan penelitian dugaan kasus skandal kredit PT Alpindo Mitra Baja di BRI Syariah

Kasus yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) ke Kejagung pada 22 Juli 2026 lalu, diduga merugikan negara sebesar Rp176,7 miliar yang terjadi pada kurun waktu tahun 2012-2013 silam. 

"Kami sangat berterima kasih sudah diperhatikan sama teman-teman dan masyarakat yang sudah percaya kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan tetap mendukung kinerjanya," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris usai menerima massa unjuk rasa, Rabu (28/1/2026). 

Yang kedua, lanjut Haris, Kejari Kota Sukabumi akan berusaha bekerja semaksimal mungkin memenuhi tuntutan untuk menyelesaikan tindak pidana baik itu berupa laporan maupun kinerja lainnya

"Saat ini di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi (kasusnya) masih melakukan penelitian, terlepas dari siapapun itu, kita tetap melakukan penelitian karena di mata hukum kan sama. Kita teliti supaya tidak ada hak-hak yang terlanggar, saat ini tahapannya masih dilakukan penelitian," jelas Haris.

Haris menambahkan, pihaknya mendengar AMPH RI melakukan pelaporan di Kejagung RI dan dari situ laporan dilimpahkan ke Kejati Jabar. Haris mengakui pihaknya sudah menerima suratnya untuk dapat dilakukan penelitian perihal laporan tersebut. 

"Nah saat ini kita sedang lakukan penelitian. Jadi kita dalam melakukan penelitian itu tidak boleh sembarangan harus hati-hati dan teliti apalagi sekarang sudah ada KUHP dan KUHAP baru dan saat ini masih melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan)," ujar Haris. 

Saat ditanya apakah Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki sudah dimintai keterangan, Haris mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait hal itu, namun penelitian akan terus dilakukan hingga akhirnya perkembangan akan menentukan pemanggilan selanjutnya. 

Dalam berita sebelumnya, pertanyakan kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme PT Alpindo Mitra Baja dengan PT Bank BRIsyariah, Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (28/1/2026). 

Massa yang berorasi di depan kantor Kejari Kota Sukabumi, membawa spanduk dan menyeret nama Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki pada saat itu menjadi pimpinan PT Alpindo Mitra Baja, yang diberikan fasilitas kredit oleh PT Bank BRIsyariah sebesar Rp176,7 miliar pada kurun waktu tahun 2012-2013.

Editor : Dharmawan Hadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network