MANEGER NASUTION
PIMPINAN OMBUDSMAN RI
KASUS penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak boleh berhenti pada siapa yang telah dihukum. Prosesnya jangan sampai mandek, berhenti, sementara korban menunggu kepastian hukum dugaan keterlibatan pihak lain yang belum juga terang.
Kondisi di atas menimbulkan sebuah pertanyaan, mengapa perkara yang diduga memiliki rangkaian aktor lebih luas justru berjalan tersendat?
Di sinilah negara tidak hanya menghadapi masalah pidana, namun ikut juga masalah kualitas pelayanan publik, akuntabilitas aparat, dan potensi maladministrasi.
Seperti publik ketahui, bahwa pada 2 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan telah memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta pelimpahan penanganan tanpa kejelasan yang dinilai sebagai penghentian penyidikan secara tidak sah.
Putusan pengadilan itu seharusnya menjadi alarm keras, karena jika benar proses penanganan perkara mengalami penundaan tanpa alasan yang sah, maka masalahnya tidak berhenti pada soal apakah penyidik bekerja atau tidak bekerja. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kewenangan negara digunakan dalam memberikan pelayanan penegakan hukum kepada warga negara.
Penundaan Berlarut?
Jika proses hukum dibiarkan berjalan tanpa perkembangan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka patut diduga terdapat penundaan berlarut. Semakin lama proses dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar risiko bukti kehilangan relevansinya, saksi mengalami tekanan atau lupa, dan jejak keterlibatan aktor lain menjadi semakin sulit ditelusuri.
Karena itu, keterlambatan yang tidak memiliki alasan objektif dan dasar prosedural yang jelas patut dipandang bukan sekadar kelemahan manajerial, tetapi berpotensi menjadi bentuk maladministrasi.
Lebih jauh, penundaan berlarut dapat berubah menjadi ketidakadilan yang bekerja secara diam-diam. Korban dipaksa menunggu, sementara pihak yang diduga terlibat dapat menikmati ruang waktu untuk menghilangkan jejak atau menghindari proses hukum.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
