Keesokan harinya, Sabtu 7 Mei 2022 Pukul 07.00-24.00 WIB juga akan diterapkan skema tersebut mulai dari Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500. Begitu juga pada Minggu dan Senin, 8-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 hingga 03.00 WIB.
Namun demikian, pihak kepolisian memberikan pengecualian kepada beberapa kendaraan yaitu, Pertama, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
Kedua, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Ketiga, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keempat, kendaraan pemadam kebakaran.
Kelima, kendaraan ambulans. Keenam, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning. Ketujuh, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. Termasuk, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terakhir kesepuluh kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait