SUKABUMI, iNews.id — Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah di Indonesia, terhitung hari ini, mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022 mendatang.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022, yang menjadi dasar pelaksanaan PPKM, Kota Sukabumi berada pada level I bersama dengan 13 daerah lainnya di Jawa Barat. Sedangkan, sisanya masuk dalam kategori PPKM level 2.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengajak semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan tidak terlena dengan status PPKM level I, sehingga kondusifnya situasi penanganan pandemi dapat dipertahankan, seperti dilansir Pemkot Sukabumi.
Salah satu upaya yang tetap dilakukan oleh Pemkot Sukabumi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencegah penyebaran Covid–19 hingga saat ini, adalah melalui vaksinasi. Bahkan sejak 17 Mei 2022, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi mengadakan layanan vaksinasi mobile yang dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 14.00 WIB di Kawasan Pedestrian Ir H Djuanda.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait