JAKARTA, iNews.id — Kolonel Inf Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer turut membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan dalam vonis ini. Adapun hal meringankan yakni selama berdinas di militer, Priyanto dinilai tidak pernah melakukan tindak pidana.
“Terdakwa telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhi hukuman disiplin, kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer, Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Faridah juga mengungkapkan hal memberatkan terkait penjatuhan vonis terhadap Priyanto. Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit sejatinya dipersiapkan negara untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan membunuh.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rangka tugas pokok TNI,” ucap Faridah. Faridah mengatakan perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum dan tidak mencerminkan Pancasila, nilai kemanusiaan maupun norma dan agama. Perbuatan terdakwa juga merusak ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait