“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Faridah.
Selain bui seumur hidup, Priyanto juga dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer. “Mengadili terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, kedua pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Faridah.
Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu Priyanto juga diyakini melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat dan kematian seseorang. Dengan kata lain, Priyanto terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait