JAKARTA, iNews.id — Laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dilakukan Iko Uwais. Iko melaporkan Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda karena menyebut Audy Item, istri Iko Uwais memakai jin dan babi ngepet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Iko Uwais melaporkan Rudi dan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya karena tidak terima istrinya dituduh menggunakan jin dan babi ngepet.
”Menyebut istri korban (Audy Item) menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor sendiri,” kata Zulpan, Selasa (14/6/2022).
Dijelaskan kasus berawal saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko Uwais. Keduanya sepakat kerja sama dengan total nilai Rp300 juta dengan tiga termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
Iko lantas memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2. Namun Rudi tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai. Dia lantas menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tidak dilakukan dan Rudi justru menghina Audy Item, yang merupakan istri Iko.
Selanjutnya Iko membuat laporan dan diterima dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. ”Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda,” jelasnya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait