JAKARTA, iNews.id —Polisi telah menetapkan Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus Dito Mahendra dan menggeledah rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/2022). Dalam penggeledahan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Polresta Serang Kota membenarkan hal tersebut.
Berdasarkan keterangan resminya, dijelaskan bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan laporan terhadap Nikita atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. "Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," tulis Polresta Serang Kota dikutip pada Jumat (15/7/2022).
"Penggeledahan dilakukan dikediaman tersangka NM yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma," sambungnya.
Lebih lanjut, Polresta Serang Kota menegaskan telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022 dan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan. Kemudian, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Juli 2022.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait