JAKARTA, iNews.id — Hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak sah dijadikan kurban. Hal ini pun berlaku baik bagi hewan yang terjangkit PMK bergejala klinik ringan maupun berat. Demikian putusan yang dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak yang ditandatangani Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.
"Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, hari ini.
Adapun LBM PBNU berdasarkan keterangan ahli memutuskan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh dalam hadits dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat).
Wakil Rais 'Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir menyampaikan berdasarkan salah satu HR Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda setidaknya ada empat 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu pertama, yang sebelah matanya jelas-jelas buta. Kedua, yang jelas-jelas dalam keadan sakit, ketiga, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan keempat, yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.
Berdasarkan keterangan dokter hewan yang bergejala PMK dibagi menjadi ringan dan berat. Gejala ringan antara lain terlihat dari munculnya lesi di bagian lidah dan gusi pada hewan ternak, demam, nafsu makan berkurang, mengalami penurunan berat badan 1-2 kg/hari.
Kemudian untuk gejala berat bukan hanya terjadi penurunan berat badan, akan tetapi juga terjadi pelepuhan yang jika diperiksa akan menimbulkan luka. "Artinya kami menyimpulkan berdasarkan penjelasan dokter hewan itu merupakan aib yang bisa menyebabkan hewan yang terjangkit PMK bisa tidak memenuhi syarat dijadikan kurban," kata dia.
Selain itu, Kajian LBM PBNU juga membedakan antara ibadah sedekah dan ibadah kurban. Untuk ibadah sedekah dinilai lebih terbuka dari segi kriteria dan waktunya. Adapun ibadah kurban merupakan ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya.
Ketentuan agama mengharuskan ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit. “Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban,” bunyi salah satu putusan tersebut.
Editor : Eka L. Prasetya